Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.”
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada
pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia
tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan
yang diatur dalam undang-undang.
Lukman Hakim Saifuddin dan Patrialis Akbar, selaku mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
pernah menceritakan kronologis dimasukkannya 10 pasal baru yang
mengatur tentang HAM dalam amandemen kedua UUD 1945, termasuk di
antaranya pasal-pasal yang kami sebutkan di atas. Menurut keduanya,
ketentuan-ketentuan soal HAM dari Pasal 28A sampai 28I UUD 1945 telah
dibatasi atau “dikunci” oleh Pasal 28J UUD 1945.
Pembatasan pelaksanaan HAM ini juga dibenarkan oleh Dr. Maria Farida Indrati,
pakar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas
Indonesia. Maria yang juga hakim konstitusi menyatakan bahwa hak asasi
manusia bisa dibatasi, sepanjang hal itu diatur dalam undang-undang.
Pendapat Maria selengkapnya mengenai hal tersebut dapat Anda simak dalam
artikel ini.
Kami asumsikan Surat Keputusan Bersama (“SKB”) yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah: SKB
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2008,
No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan
Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus JAI dan Warga
Masyarakat (“SKB Tiga Menteri”).
Dasar hukum penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut antara lain:
- Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 156a;
- Undang-Undang
Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai
Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (“UU
Penodaan Agama”)
Dalam pasal 2 ayat (1) UU Penodaan Agama
dinyatakan, dalam hal ada yang melanggar larangan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama, diberi perintah dan peringatan keras untuk
menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri
Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Contohnya adalah SKB
“Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia”
yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2008, seperti kami cantumkan di atas.
Siapa yang menyimpulkan aliran tertentu itu sesat? Menurut pasal 2 ayat (2) UU Penodaan Agama, kewenangan menyatakan suatu organisasi/aliran kepercayaan yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sebagai organisasi/aliran terlarang ada pada Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Pada prakteknya, ada Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat
atau biasa disingkat Bakor Pakem. Sebenarnya yang dimaksud Bakor Pakem
adalah Tim Koordinasi Pengawasan Kepercayaan yang dibentuk berdasar Keputusan
Jaksa Agung RI No.: KEP004/J.A/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat
(PAKEM).
Tim Pakem ini bertugas mengawasi
aliran-aliran kepercayaan yang tumbuh dan hidup di kalangan masyarakat.
Tim Pakem ini kemudian akan menghasilkan suatu surat rekomendasi untuk
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, tindakan apa yang
harus diambil. Dalam kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (“JAI”), misalnya,
Tim Pakem memberikan rekomendasi agar JAI diberi peringatan keras sekaligus perintah penghentian kegiatan.
Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada enam? Dalam Penjelasan pasal 1 UU Penodaan Agama
dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).
Tapi, hal demikian tidak berarti bahwa agama-agama lain dilarang di
Indonesia. Penganut agama-agama di luar enam agama di atas mendapat
jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan mereka dibiarkan keberadaanya, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar