·
A. Hakikat Demokrasi
Negara Indonesia adalah negara yang
menganut system demokrasi. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa
Yunani, yakni dari kata demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos
berarti pemerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat
akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti
itu, demokrasi yang di praktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi
tak langsung.
Demokrasi dapat diberi batasan
sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip itu
para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan menentukan
tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di desa,
terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
Sejak kapankah muncul paham
demokrasi? Gagasan tentang demokrasi pada dasarnya sudah muncul sejak sekitar
abad ke-5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara
langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan
negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya
juga masih sedikit. Rakyat lebih mudah dikumpulkan untuk musyawarah, guna
mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.Demokrasi model Yunani itu
tidak bertaham lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya
konflik memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu Yunani dan
kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa
Eropa hidup dalam system monarki absolute dalam kurun waktu yang
panjang.Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad
ke-19. Kekuasaan yang absolute (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk
bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam,
paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan
raja yang absolute tersebut. Pada abad ke 19 hingga awal abad ke 20,
usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah
kekuasaan absolute yang telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan
hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu Negara adalah
hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun pemerintah harus tunduk pada
hukum. Dengan kata lain, hak-hak rakyat kan terlindungi. Adapun unsur-unsur
rule of law itu meliputi :
- Berlakunya supremasi hukum( hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
- Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara
- Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan peradilan
Setelah berakhirnya perang dunia ke
II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir seluruh Negara di
dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan
dengan berakhirnya perang dunia ke II juga menyatakan diri sebagai negara
demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi itu sudah
lama ditemukan dalam kehidupan di desa-desa di Indonesia. Masyarakat desa
memelihara bentuk-bentuk demokrasi itu dalam kehidupan bersama selama
berabad-abad. Cara menentukan dan melakukan segala sesuatu secara bersama di
desa-desa dilakukan secara musyawarah dalam mengambil keputusan.Sebagai warga
desa, diperbolehkan berbicara dan mengajukan pendapat. Setelah semua pendapat
diajukan dalam musyawarah itu, lalu dipertimbangkan dengan mengambil mufakat.
Didalam kehidupan sehari hari dikenal dengan adanya peribahasa yang berbunyi
“bulat air dalam pembuluh, bulat kata dalam mufakat”.
Demokrasi yang dianut di negara
Indonesia adalah demokrasi Pancasila , yaitu demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan filsafah hidup bangsa Indonesia atau demokrasi yang diliputi
dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan dijiwai untuk mencapai suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas demokrasi pancasila tertera
dalam Pancasila sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Asas demokrasi Pancasila dalam sistem musyawarah
dan sistem perwakilan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat sebagai subjek
demokrasi. Maksudnya rakyat secara keseluruhan berhak secara aktif menentukan keinginan
dan aspirasinya dalam menentukan kebijaksanaan pemerintahan melalui
wakil-wakilnya yang ada di lembaga perwakilan rakyat.
Negara Indonesia menganut demokrasi
Pancasila karena dalam negara ini rakyat memilih wakilnya yang akan
menyampaikan aspirasi atau kehendaknya melalui badan perwakilan rakyat yaitu
DPR, DPRD 1, dan DPRD II yang dipilih melalui pemilu. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.” Makna pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tersebut menyatakan
bahwa rakyatlah yang menentukan siapa wakil-wakilnya yang ada dalam DPR dan MPR
yang akan menjalankan kekuasaanya.Realisasi dari kedaulatan rakyat adalah
diselenggarakannya pemilu.
Pemilu atau pemilihan umum adalah
salah satu sarana untuk memilih anggota DPR dan MPR yang akan melaksanakan
kedaulatan rakyat. Pemilu adalah aktivitas atau cara melakukan pemilihan
anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat melalui tata cara tertentu.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan demokrasi Pancasila secara konkret. Pemilu
adalah pesta demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat, sebab dengan pemilu rakyat
dapat melaksanakan hak demokrasinya. Pemilu masuk dalam salah satu syarat suatu
negara dan pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of law,
- Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar.
- Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil.
- Pemilihan umum yang bebas, artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat, adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
- Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi, kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
- Pendidikan kewarganegaraan, dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
Praktik demokrasi dapat dilihat
sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu
masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut:
1. Menyelesaikan perselisihan dengan
damai dan secara melembaga. Dalam
alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar.
Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai
kompromi, konsensus, atau mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya
perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya
terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian
kepemimpinan secara teratur. Dalam
masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan,
pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap
sebagai caracara yang tidak wajar
4. Menekan penggunaan kekerasan
seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya
akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk
ikut merumuskan kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar
adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya
masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai
alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap
berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita
bersama,yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pada masa kini, negara dengan jumlah
rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model
demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan
demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan
aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakilwakilnya yang duduk di
lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut
demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern.
B. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Pada awalnya, penerapan demokrasi
lebih terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya
antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang
kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dalam
perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang
kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan
bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya
diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan
partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Makna demokrasi yang sangat mendasar
adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam
menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek,
melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah
terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga.
Misalkan pada demokrasi ekonomi,
dalam bidang ekonomi terdapat sebuah persoalan. Persoalannya adalah bagaimana
agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik dalam proses
produksi maupun distribusi. Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan
semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja pada majikan dengan
upah yang rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang
diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak. Dengan
demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.
Salah satu bentuk kegiatan badan
usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat
demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota,
dan untuk anggota”. Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1. keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal
5. kemandirian
C. SIKAP POSITIF TERHADAP
PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi
hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara
bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada
bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam
pertumbuhan. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang
berpengaruh terhadap corak demokrasi di masing-masing negara.
Bangsa Indonesia tentu menginginkan
perkembangan demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu kita
wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai
bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan
yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi
sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi dengan segala cirinya itu
perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga
negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan
hidup demokratis.
Sikap positif terhadap budaya
demokrasi dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Menghormati hak, kewarganegaraan serta tugas tanggung jawab sendiri, sesama masyarakat dan lembaga masyarakat serta negara
- Saling menghargai pikiran dan pendapat orang lain kita harus menyadari dalam bermusyawarah ,beda pendapat itu wajar, asalkan masing-masing berpegang teguh pada norma yang berlaku, tidak ingin menang sendiri,menggunakan kata-kata yang sopan.
- Menghormati pemimpin dan lembaga-lembaga sosial serta negara merupakan kesadaran setiap warga negara untuk melestarikannya.
Berbagai sikap positif terhadap pelaksanaan
demokrasi dalam berbagai lingkungan kehidupan adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan Kehidupan keluarga,
misalnya anggota keluarga bertekad untuk:
- Membiasakan tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga.
- Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
- Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga.
- Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
2. Lingkungan kehidupan sekolah,
misalnya tiap warga sekolah bertekad untuk:
- Memilih pengurus kelas denga musyawarah mufakat dan/atau voting.
- Menyelesaikan masalah bersama setiap warga sekolah dengan mengutamakan kepentingan bersama.
- Melaksanakan kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
- Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama.
3. Lingkungan kehidupan
bermasyarakat, misalnya semua warga masyarakat bertekad untuk:
- Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis.
- Mengambil keputusan secara musyawarah dalam menentukan bantuan untuk meringankan warga yang tertimpa musibah gempa bumi.
- Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungannya.
- Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.
4. Lingkungan kehidupan berbangsa dan
bernegara, setiap warga Negara bertekad untuk
- Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
- Menghormati hak asasi manusia.
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar